| Pilih Bahasa |  | |  |
Pusat Layanan 17 Jam HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030 WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 | |
| | cari di GooglePenerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER TERAKREDITASI Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 ⊠ 74 th Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meneruskan pendidikan tinggi ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ▲ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 300.000,- | | ▲ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ▲ | Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan. |
|
Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi NKRI 1945 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, MH UNKRIS Jakarta mengadakan Program Pascasarjana / S2 ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah kerja) dan juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan S-1 / Sarjana atau setingkat dari seluruh bidang keahlian baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (uang), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-2 / Pascasarjana pd program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dgn keunggulan MH UNKRIS Jakarta.
Berdasarkan Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial (uang).
Juga sesuai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau masyarakat, disebabkan selain dipermudah dng subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan uang/finansial mahasiswa.
Lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta ditujukan menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) yg dapat mengembangkan identitasnya dng pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat membereskan permasalahan beserta menaikkan ilmu serta pengetahuannya.
Keahlian yg nantinya akan dimiliki oleh lulusan diantaranya adalah keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya dan profesionalitas serta berpandangan saksama / mantap; ber-mental ahli yang berorientasi pada penuntasan persoalan sebagaimana alur berfikir sistem; berkeahlian menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Aktifitas belajar dilakukan mahasiswa/i di kampus Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta (Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077), untuk kemudahan informasinya, disini ditampilkan akses angkutan massal menuju MH UNKRIS Jakarta.
Untuk mempercepat perolehan informasi, andaikan ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program MH UNKRIS Jakarta silakan klik Konten Total MH UNKRIS Jakarta ini.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikannya di MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Terima kasih, MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
|
|
| | Selama ini mhs yang telah memiliki pekerjaan, secara berkesinambungan dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari rekannya.
Tetapi mhs yg belum kerja, akan mendapat kerja dari rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya, terutama rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai karyawan, UMKM, pegawai pemerintah, usahawan, pengelola usaha, dsb).
Para mahasiswa/i ini secara berkesinambungan kompak dan saling memberi pertolongan menyelesaikan kesusahan masing2. Baik kesusahan di dalam hal karir, akademik, finansial (pendapatan), demikian pula persoalan lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberi pertolongan sesama lulusan MH UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⊠ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | | | Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dgn sistem perpindahan waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dgn kompetensi tinggi serta berbobot / kualitas tinggi dgn memadukan Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dgn sistem perpindahan waktu dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng metode tertentu.
Terpercaya dalam hal pelaksanaan Program Pascasarjana, semenjak telah melaksanakan persyaratan / term penting pelaksanaannya, adalah :
- Pelaksanaannya sesuai dgn norma serta kode etik akademik.
- Pelaksanaannya telah sesuai dgn semua kebutuhan dunia kerja (kurikulum, dosen, sistem pendidikan, dsb).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dng para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian.
Mhs dapat mengulang kembali jikalau terdapat suatu mata pelajaran (mata kuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pd semester / periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Dosen (tenaga pengajar) ahli sesuai keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
|